Dasar Hukum

BPK Perwakilan Bontang, sebagai bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), beroperasi berdasarkan dasar hukum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mendasari tugas dan kewenangan BPK Bontang dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara di wilayah Bontang:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
    Undang-Undang ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, dan tata cara pelaksanaan tugas BPK sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan negara, termasuk kewajiban pemerintah untuk menyusun dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan yang diaudit oleh BPK.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    Undang-Undang ini mengatur tentang mekanisme perbendaharaan negara, pengelolaan dan pengawasan anggaran negara, yang juga menjadi objek pemeriksaan oleh BPK.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyusunan Laporan Keuangan dan Pemeriksaan Keuangan Negara
    Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang tata cara penyusunan laporan keuangan oleh instansi pemerintah dan kewajiban untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara oleh BPK.
  5. Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeriksaan Keuangan Negara
    Peraturan ini mengatur pedoman teknis dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara yang harus diikuti oleh semua perwakilan BPK di seluruh Indonesia, termasuk BPK Perwakilan Bontang.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 64/PMK.06/2014 tentang Pedoman Akuntansi Pemerintah
    Menyediakan pedoman yang harus diikuti dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah, yang menjadi salah satu objek pemeriksaan oleh BPK.

Berdasarkan dasar hukum tersebut, BPK Bontang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, baik di tingkat kota Bontang maupun daerah lainnya di sekitarnya, serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.