BPK Perwakilan Bontang didirikan sebagai bagian dari upaya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di daerah. Sebagai lembaga negara yang independen, BPK berperan penting dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BPK Perwakilan Bontang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara di wilayah Bontang, yang sebelumnya masih menjadi bagian dari cakupan pemeriksaan BPK wilayah Kalimantan Timur. Dengan adanya Perwakilan Bontang, BPK dapat lebih fokus melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah di kota ini dan kabupaten/kota sekitar, serta memberikan rekomendasi perbaikan bagi peningkatan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
Sejak didirikan, BPK Bontang terus berkembang dalam kapasitas dan kualitas pemeriksaannya. Perwakilan Bontang melaksanakan tugas pemeriksaan secara berkala, baik itu pemeriksaan laporan keuangan maupun audit kinerja untuk menilai efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah. BPK Bontang juga memberikan perhatian besar terhadap tata kelola yang baik, yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan mengurangi potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
Dalam pelaksanaannya, BPK Bontang terus berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan menggunakan teknologi informasi untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan. BPK Bontang berperan sebagai pengawas yang menjaga agar penggunaan anggaran daerah lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan.
Seiring berjalannya waktu, BPK Bontang tetap menjadi bagian yang sangat penting dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara di Bontang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, dan mendukung pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan bertanggung jawab.